Simpan Senpi Rakitan Laras Panjang, Kakek di Empat Lawang Ditangkap Polisi

Amri Wijaya
Senjata api rakitan laras panjang yang dimiliki kakek di Empat Lawang, Sumsel (Amri Wijaya/MNC Portal)

Sementara itu, Kasno mengatakan, dirinya terpaksa menyimpan senpi rakitan itu untuk mengusir hama babi. Dia mengaku sudah menyimpan senpi itu sudah setahun.

"Sudah setahun," kata Kasno di hadapan penyidik.

Kasno menambahkan, dia mendapatkan senpi laras panjang itu dari penjual.

"Beli di jalan, Rp300.000. Untuk ngusir babi," katanya.

Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan laras panjang jenis kecepek berikut amunisinya.

Atas perbuatannya, Kusno dijerat Undang-Undang darurat RI tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan terancam hukuman 20 tahun kurungan penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Proyektil Peluru Ditemukan di Kamar Rumah Warga Batam, Polisi Turun Tangan

57 tahun lalu

Viral Kakek Curi Tiang Rambu Dishub di Surabaya, Ditangkap usai Buron ke Lamongan

57 tahun lalu

Pemasok Senjata KKB Papua Ditangkap di Pasar Sentral Sarmi, Ini Rekam Jejaknya

57 tahun lalu

Kapolda NTT Peringatkan Pembuat dan Pemilik Senjata Api Rakitan, Ancam Tindak Tegas 

57 tahun lalu

Tok! Kakek Pemerkosa 5 Bocah di NTT Divonis 18 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal