Simpan Senpi Rakitan, Pemuda di Ogan Ilir Kaget Ditangkap Polisi

Nur Ichsan Yuniarto
Senjata api rakitan yang diamankan polisi (Firdaus/iNews)

OGAN ILIR, iNews.id - Tim Komodo Sat Reskrim Polres Ogan Ilir menangkap seorang pemuda berinisial R (18). Dia ditangkap karena mempunyai senjata api (senpi) rakitan.

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Robi Sugara mengatakan, pelaku tercatat sebagai warga Dusun III Desa Lebak Pering, Kecamatan Pemulutan Selatan, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel).

"Pelaku ditangkap beberapa waktu yang lalu di kawasan Desa Pegayut, Kecamatan Pemulutan, Ogan Ilir," kata Robi, Rabu (23/9/2020).

Robi menambahkan, pelaku ditangkap setelah polisi mendapat informasi jika pelaku R kerap membawa senpi rakitan.

"Pelaku ini dicurigai sering membawa senpi dan diduga kerap digunakan untuk melakukan kejahatan," katanya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Proyektil Peluru Ditemukan di Kamar Rumah Warga Batam, Polisi Turun Tangan

57 tahun lalu

Pemasok Senjata KKB Papua Ditangkap di Pasar Sentral Sarmi, Ini Rekam Jejaknya

57 tahun lalu

Kapolda NTT Peringatkan Pembuat dan Pemilik Senjata Api Rakitan, Ancam Tindak Tegas 

57 tahun lalu

Operasi Besar Kejahatan Jalanan di Lampung! 95 Orang Ditangkap, Senpi hingga Granat Disita

57 tahun lalu

Pascakonflik di Adonara NTT, 52 Senjata Rakitan Diserahkan Warga ke Polres Flores Timur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal