Mengkarantina warga yang tidak menggunakan masker 1X24 jam sebagai tindakan untuk memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran warga agar mendukung kebijakan pemerintah, mematuhi anjuran menggunakan masker, sebagai salah satu upaya percepatan penanganan wabah Corona Viris Disease (2019 COVID-19), kata Kasatpol PP.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji mengatakan, jajarannya siap mengawal kebijakan wali kota setempat mengkarantina warganya yang kedapatan tidak memakai masker ketika beraktivitas di luar rumah atau area publik.
Petugas yang selama ini mengedepankan tindakan persuasif, terhitung mulai 30 April 2020 diperintahkan melakukan tindakan lebih tegas sesuai dengan ketentuan hukum kepada pelanggar anjuran dan larangan pemerintah menghadapi wabah virus corona.
"Warga diingatkan untuk selalu memakai masker jika tidak ingin diamankan, bagi warga dan pengendara yang melintas di jalan protokol dan pos cek poin di perbatasan wilayah kota, kedapatan tidak menggunakan masker akan dilakukan penindakan karantina yang disiapkan pemkot setempat," ujar Kapolrestabes.