Tega, Suami di Lubuklinggau Aniaya Istri karena Tak Bisa Utang Rokok

Era Neizma Wedya
Sindonews
Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) (Okezone)

LUBUKLINGGAU, iNews.id - Seorang pria asal Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel) bernama Erwin Tri Cahyo (29) terpaksa berurusan dengan polisi. Dia ditangkap karena telah menganiaya istrinya hingga terluka.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa mengatakan, pelaku Erwin dilaporkan oleh korban yang juga istrinya, Ima Wati Fauzia (23) warga Jalan Durian Rt 07, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I.

Mustofa menambahkan, aksi penganiayaan ini diduga karena sang istri tidak mendapat utangan rokok dari warung untuk suaminya.

"Pelaku ditangkap saat sedang main biliar di dekat rumahnya," kata Mustofa, Jumat (17/7/2020).

Mustofa menambahkan, dari hasil pemeriksaan, diketahui insiden penganiayaan itu terjadi beberapa hari yang lalu. Saat itu, pelaku menyuruh korban berutang rokok ke warung yang ada di dekat rumah.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
3 hari lalu

2 Oknum Polisi di Wakatobi Siksa 3 Remaja Ditetapkan Tersangka, Ini Motifnya

3 hari lalu

43 Adegan Rekonstruksi Ungkap Detik-Detik Suami Aniaya Selingkuhan Istri hingga Tewas

4 hari lalu

Kasus Istri Siri Dianiaya Oknum Polisi Aiptu N, Bareskrim Dalami Bukti Medis Korban

4 hari lalu

Aksi Kejar-kejaran Warnai Penangkapan Bandar Sabu dan DPO Pembacokan di Kendari

5 hari lalu

Brutal! Pria Mabuk Bacok 2 Warga di Jembatan Merah Youtefa Jayapura

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal