Tega, Suami di Lubuklinggau Aniaya Istri karena Tak Bisa Utang Rokok

Era Neizma Wedya
Sindonews
Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) (Okezone)

"Namun, pemilik warung tidak memberikan utangan," kata dia.

Mustofa melanjutkan, begitu tiba di rumah, pelaku langsung menanyakan rokoknya. Tapi ternyata korban pulang tanpa membawa rokok utangan. Pelaku langsung memukul korban di bagian kepala.

"Karena takut, korban pun langsung mengindar dan lari keluar rumah," katanya.

Tak berhenti di situ saja, pelaku mengejar korban dan menarik rambut korban hingga terjatuh. Bahkan, saat korban terjatuh, pelaku menyeret korban ke jalan yang beraspal. Akibatnya, korban mengalami luka di tangan dan kaki.

"Korban yang awalnya berusaha diam, akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke polisi," kata dia.

Atas perbuatannya, Pelaku dijerat Pasal 44 Ayat (1) Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
4 hari lalu

2 Oknum Polisi di Wakatobi Siksa 3 Remaja Ditetapkan Tersangka, Ini Motifnya

4 hari lalu

43 Adegan Rekonstruksi Ungkap Detik-Detik Suami Aniaya Selingkuhan Istri hingga Tewas

4 hari lalu

Kasus Istri Siri Dianiaya Oknum Polisi Aiptu N, Bareskrim Dalami Bukti Medis Korban

4 hari lalu

Aksi Kejar-kejaran Warnai Penangkapan Bandar Sabu dan DPO Pembacokan di Kendari

6 hari lalu

Brutal! Pria Mabuk Bacok 2 Warga di Jembatan Merah Youtefa Jayapura

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal