Terlibat Narkoba, 2 Anggota Polres OKU Dipecat Tidak Hormat

Antara
Polres OKU gelar Upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) dua orang anggota kepolisian setempat (Antara)

BATURAJA, iNews.id - Dua anggota Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel) diberhentikan secara tidak hormat dari institusi Polri. Mereka dipecat karena terbukti terlibat penyalahgunaan narkoba.

Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU), AKBP Arif Hidayat Ritonga mengatakan, Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) terhadap dua anggota kepolisian itu dilakukan sesuai dengan surat keputusan Kapolda Sumsel tentang pemberhentian dari dinas Polri.

Dia mengemukakan, rekomendasi PTDH dua personel Polres OKU tersebut ditujukan kepada Aiptu Budi Risfayanda dan Brigadir Rihza Munandar Asih.

"Dua orang anggota ini resmi diberhentikan dari dinas Polri sejak Apel Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) digelar pada Selasa (27/10/2020)," kata Arif, Jumat (30/10/2020).

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Sertijab 2 PJU dan 5 Kapolres di Polda Aceh, Ini Nama-namanya

17 hari lalu

AKBP Glenn Roy Molle Dilantik Jadi Wakapolresta Sorong Kota, Ini Pesan Kapolresta

18 hari lalu

Polri Kirim 1.500 Tabung Oksigen untuk Warga Terdampak Asap Karhutla Kalimantan-Sumatera

22 hari lalu

Polri Gerak Cepat, Evakuasi Ibu Hamil dan Lansia Korban Reruntuhan Gempa NTT Naik Helikopter

26 hari lalu

100 Anggota Brimob Dikerahkan ke NTT, Perkuat Operasi SAR dan Bantuan Korban Gempa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal