Terungkap, Begini Kronologi Lengkap Penembakan Brigadir J atas Perintah Ferdy Sambo

Puteranegara Batubara
riana rizkia
Kapolri jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyampaikan keterangan pers terkait penetapan tersangka Irjen Ferdy Sambo dalam kasus penembakan Brigadir J di Jakarta, Selasa (9/8/2022). (Foto: MPI)

Dia mengatakan bahwa Ferdy Sambo melakukan penembakan ke dinding menggunakan senjata Brigadir J. Tujuannya agar seolah-olah terjadi tembak menembak. 

"Kemudian untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak menembakan FS melakukan penembakan dengan senjata J ke dinding berkali-kali terkesan terjadi tembak menembak," katanya.

Selain Ferdy Sambo, Polri juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya yakni, Bharada E, Brigadir RR dan KM. Mereka juga terjerat pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340. 

"Pasal 340 sub Pasal 338, Pasal 55, Pasal  56 KUHP ancaman maksimal hukuman mati penjara seumur hidup," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.

Jenderal Sigit didampingi Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, Komandan Korps Brimob Polri Komjen Anang Revandoko, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto dan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
8 jam lalu

Profil Brigjen Naek Pamen Simanjuntak Jabat Wakapolda Sumut, Lama Berkarier di Propam

25 hari lalu

Jejak Karier Irjen Pipit Rismanto, Resmi Dilantik Jadi Kapolda Jabar

31 hari lalu

Naik Pangkat Komjen, Mantan Kapolda Lampung Helmy Santika Jadi Jenderal Bintang Tiga

31 hari lalu

Kapolda Jabar Rudi Setiawan Naik Pangkat Jadi Komjen, Kini Sandang Bintang Tiga

1 bulan lalu

Profil AKBP Supriyanto, Eks Kapolres PPU yang Didapuk Pimpin Polresta IKN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal