Terungkap! Jagal Viral di Lahat Sudah Bantai Lebih dari 100 Ekor Kucing

Era Neizma Wedya
Sujady pelaku jagal kucing di Lahat yang viral di media sosial ditangkap warga. (Foto: Ist)

Barang bukti yang diamankan berupa seekor kucing anggora, dua bilah pisau, serta KTP milik pelaku.

Dalam pemeriksaan, Sujady mengaku mendapatkan kucing-kucing tersebut dengan cara mencuri dari rumah warga maupun menangkap hewan liar yang berkeliaran. Semua kucing itu kemudian dijagal untuk diambil dagingnya.

“Pelaku mengaku kucing-kucing yang dijagal didapatkan dengan cara mencuri maupun menangkap di sekitar rumah warga,” ucapnya.

Atas perbuatannya, polisi menjerat Sujady dengan pasal berlapis. Pertama, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam Pasal 2 Ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Kedua, Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamannya tujuh tahun penjara. Selain itu, ia juga dikenai Pasal 302 Ayat 2 KUHP terkait kekerasan terhadap hewan.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
11 bulan lalu

Viral Jagal Kucing di Lahat Ditangkap Polisi, Sempat Jual Dagingnya ke Warga

6 tahun lalu

Rumah Jagal Kucing di Medan Viral, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

6 tahun lalu

4 Fakta Rumah Jagal Kucing di Medan yang Viral, Nomor 3 Bikin Merinding

6 tahun lalu

Pengakuan Warga soal Aktivitas Rumah Jagal Kucing di Medan: Berlangsung Setiap Hari

6 tahun lalu

Viral Jagal Kucing di Medan untuk Dimakan, Harga Daging Dijual Rp70.000/Kg

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal