Kombes Pol Hisar menjelaskan, otak utama rekayasa penculikan itu sudah menerima uang yang ditransfer majikannya sebesar Rp700.000.
“Kami masih melakukan pendalaman dari motif pengakuan pelaku apakah masih ada motif lain,” ucapnya.
Dari penangkapan ketiga pelaku, kata dia, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, pisau yang ada dalam video yang digunakan untuk mengancam seolah-olah akan melukai korban, handphone untuk merekam dan meminta uang tebusan, serta tali dan sepatu yang tergambar dalam video.
Akibat perbuatannya, para pelaku terancam pasal penipuan dengan pemerasan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.