Terungkap Video Mesum 2 Pelajar di Lahat Gegara Tak Sanggup Bayar Rp100.000

Bala Putra
Pelaku penyebar video mesum dua pelajar saat berada di Polres Lahat. (Foto: iNews/ Bala Putra)

"Pelaku terancam hukuman paling lama 12 tahun penjara. Dia dijerat pasal tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," ujar Kanit Pidsus Polres Lahat Ipda Candra Kirana, Kamis (21/10/2021).

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua pakaian pemeran video dan ponsel yang digunakan RH sebagai alat perekam sekaligus menyebarkan hasil rekaman.

Sementara, kedua pasangan pemeran video asusila yang masih di bawah umur tersebut berstatus saksi dalam kasus ini.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
10 jam lalu

Kecelakaan saat Berangkat Sekolah, Pelajar di Sidoarjo Tewas Terlindas Truk

6 hari lalu

Profil Bupati Sukoharjo Etik Suryani yang Terjaring OTT KPK Diduga terkait Pemerasan

6 hari lalu

Bupati Sukoharjo Etik Suryani Terjaring OTT KPK Kasus Dugaan Pemerasan Perangkat Daerah

13 hari lalu

Pelajar Komplotan Begal Ditangkap, Uang Hasil Kejahatan untuk Beli Narkotika dan Judol

17 hari lalu

3 Pelajar Diserang OTK saat Dorong Motor Mogok di Bekasi, 2 Korban Terluka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal