Tiap Bulan, 200 Istri di Palembang Gugat Cerai Suami gegara Faktor Ekonomi

Antara
Ilusrasi. (Foto: Reuters)

"Kemudian alasan lainnya karena terjadinya perselingkuhan/perzinahan atau hubungan seksual di luar nikah baik yang dilakukan oleh suami maupun istri, disebabkan perjodohan atau pernikahan tanpa cinta, serta adanya kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT,"  ujar Raden.

Sementara itu, lebih dari 100 pasangan suami istri (pasutri) di Kota Palembang batal bercerai setelah dimediasi oleh Pengadilan Agama Kelas 1 A Palembang sepanjang tahun ini. Lewat mediasi, para pasutri sepakat rujuk atau bersatu kembali melanjutkan pernikahan yang sempat bermasalah.

"Pengadilan Agama Kelas 1 A Palembang tidak hanya menerima gugatan suami atau istri yang akan bercerai dan mengabulkan gugatan itu, tetapi cukup banyak yang berhasil didamaikan dan bisa rujuk kembali," kata Raden Acmad Syarnubi.

Raden Acmad mengatakan, perceraian merupakan tindakan yang dibenci oleh Allah. Namun, perceraian tidak dilarang jika salah satu pihak istri atau suami tidak tahan lagi untuk hidup bersama dan akan mengakhiri hubungan yang diikat dengan pernikahan sah.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
8 hari lalu

Pria di Banyuwangi Diduga Bakar Al Quran, Aksinya Direkam dan Diunggah ke Medsos

8 hari lalu

Sakit Hati Dicerai, Pria di PALI Bakar Rumah Mantan Istri hingga Rata dengan Tanah

11 hari lalu

Kronologi Pembunuh Perempuan dalam Kardus Ditangkap di Banten, Hendak Kabur ke Palembang

30 hari lalu

Viral IRT Ngamuk di Kantor Advokat Karawang, Pengadilan Agama dan Peradi Buka Suara

1 bulan lalu

Viral! IRT Mengamuk di Kantor Advokat Karawang, Protes Data Pribadi Diduga Dipakai Tanpa Izin

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal