Tim Gabungan Sita 208 Botol Miras dari Kafe di Ilit Timur I Palembang

Antara
Petugas gabungan menyita ratusan botol miras dari salah satu kafe di Palembang. (Foto: Antara)

“Bila urusan tersebut belum selesai maka minuman tetap kami tahan, hingga waktu tertentu belum juga keluar izinnya, maka akan kami musnahkan seperti yang dilakukan pada operasi sebelum-sebelumnya,” katanya.

Sementara itu, Kabid Ops Satpol PP Sumatera Selatan Ferdian memastikan operasi aparat gabungan penertiban penyakit masyarakat tersebut bakal terus dilakukan selama bulan suci Ramadan ini.

Bahkan, tidak hanya berlangsung di Kota Palembang tapi juga wilayah daerah penyangga seperti Kabupaten Ogan Ilir dan Banyuasin dengan melibatkan aparat setempat.

Mengingat dalam operasi itu, aparat juga mensosialisasikan Surat Edaran Gubernur Sumsel terkait pelarangan tempat hiburan beroperasi selama Ramadhan tahun 2022 yang terbit pada Maret. “Bila kedapatan beroperasi akan dilakukan pembubaran atau bahkan pencabutan izin usahanya,” katanya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

5 SMP Unggulan di Palembang Buka PPDB Lebih Awal

57 tahun lalu

Mantan Pj Wali Kota Palembang Dituntut 5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Masjid Raya Sriwijaya

57 tahun lalu

Hujan Masih Intai Palembang Hari Ini, Waspada Petir dan Angin Kencang

57 tahun lalu

Kebakaran di Permukiman Padat Penduduk Rimba Kemuning Palembang

57 tahun lalu

Kolam Retensi Simpang Bandara Palembang Segera Dibangun, Tahap Pertama dengan Dana Rp30 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal