Turunan UU Cipta Kerja, Menaker Rumuskan Aturan THR

Michelle Natalia
Uang rupiah. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah akan melakukan perumusan kebijakan pengupahan masa pemulihan ekonomi seperti pemberian tunjangan hari raya (THR). Hal ini tindaklanjut PP Nomor 36 tahun 2021 yang merupakan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Kami akan melakukan perumusan kebijakan pengupahan pada masa pemulihan ekonomi akibat Covid-19, seperti pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2021," ujar Ida dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Selasa(16/3/2021).

Dia juga mengatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait. Pertama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk memastikan ketersediaan data penetapan upah minimum dan penetapan upah untuk usaha kecil dan mikro.

"Dengan Kemendagri, kami akan berkoordinasi untuk mengevaluasi penetapan upah minimum sektoral yang ditetapkan setelah tanggal 2 November 2021, memastikan kepatuhan kepala daerah dalam penetapan upah minimum tahun 2021, dan memastikan kepala daerah untuk mengikuti kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat," katanya.

Dia mengatakan, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi UU Ciptaker dan PP 36/2021 tentang pengupahan, serta mendorong perusahaan agar segera menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan melalui bimbingan teknis penyusunan struktur dan skala upah.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pulihkan Ekonomi, Menaker Siapkan Aturan Khusus THR untuk Tahun Ini

57 tahun lalu

Sebagian Besar Panti di Sumsel Memprihatinkan, Ini yang Dilakukan Dinsos

57 tahun lalu

Ini Tiga Komoditas Ekspor Penopang Ekonomi Sumsel

57 tahun lalu

Ditopang Kelapa Tujuan China, Ekspor Pertanian Sumsel Melejit 74,80 Persen

57 tahun lalu

Sumsel Segera Miliki PLTU Mulut Tambang, Target Beroperasi Maret 2020

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal