UIN Palembang Mediasi Mahasiswa Senior Cabuli Junior, Proses Hukum Tetap Jalan

Dede Febriansyah
Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang saat mediasi kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan mahasiswa senior kepada junior di asrama kampus. (Foto: iNews/Dede F)

Mardhiyah menjelaskan, alasan terlapor dan kampus meminta korban untuk mencabut laporannya karena pelaku PA sudah meminta maaf.

"Klien kami menerima permintaan maaf itu, tapi menolak mencabut laporan. Karena dia mau hukum tetap lanjut," ucapnya.

Sebelumnya, salah satu mahasiswa penerima beasiswa bidik misi berinisial RS (19) diduga menjadi korban pencabulan seniornya PG (20) di asrama kampus. Korban melaporkan seniornya tersebut ke Polda Sumsel.

Bukan hanya sekali, pelaku sudah lima kali melakukan perbuatan dugaan pencabula. Yang pertama saat korban menumpang tidur di kamar pelaku.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma sehingga tidak mau tinggal di asrama mahasiswa. Namun, sebagai mahasiswa yang mendapat beasiswa bidik misi, korban diwajibkan untuk tinggal di asrama mahasiswa selama 1 tahun.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
1 hari lalu

Demo Desak Dugaan Penganiayaan Aktivis di Asahan, Mahasiswa dan Ormas Nyaris Bentrok

1 hari lalu

Aksi Mahasiswa di Tugu Muda Semarang, Polda Jateng Ingatkan Jangan Terprovokasi

2 hari lalu

Siswi SMP di Makassar Dilaporkan Keluarga Hilang, Ditemukan Polisi di Rumah Kekasih

3 hari lalu

Mahasiswa Unsoed Demo Gedung Rektorat, Desak Evaluasi Total usai OTT KPK

8 hari lalu

Cekcok karena Cemburu, Mahasiswa asal Papua Selatan Tewas Ditikam Teman di Malang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal