Vonis Hakim Tidak Cabut Hak Politik Dodi Reza Alex Noerdin

Era Neizma Wedya
Dodi Reza mengikuti sidang pembacaan vonis terhadap dirinya secara virtual dari Jakarta. (Foto: Era N)

PALEMBANG, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang tidak mengabulkan tuntutan JPU KPK untuk mencabut hak politikDodi Reza Alex Noerdin. Mantan Bupati Musi Banyuasin tersebut hanya divonis 6 tahun penjara, denda Rp250 juta susidair lima bulan dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp1,1 miliar. 

Dodi dijatuhkan vonis 6 tahun penjara lantara terbukti menerima fee dalam proyek di Dinas PUPR Musi Banyuasin. 

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Yose Rizal mengatakan, putra mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin tersebut telah terbukti melanggar pPasal 12 Huruf a Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.  

"Mengadili, menyatakan terdakwa  bersalah dengan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap terdakwa," kata Yose saat membacakan vonis, Selasa (5/7/2022).  

Hakim juga menjatuhkan denda kepada Dodi sebesar Rp 250 juta dan subsidair lima bulan. "Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1,1 miliar. Jika tidak dibayar harta bendanya akan disita. Bila tidak cukup akan diganti 1 tahun penjara,"ujarnya.  

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sejumlah Daerah di Sumsel Hujan Sedang - Lebat, Ini Daftarnya

57 tahun lalu

Listrik Sumsel Blackout, Palembang Gelap Gulita

57 tahun lalu

Minta Diangkat Menjadi ASN, Satpol PP Temui Komisi I DPRD Sumsel

57 tahun lalu

Pemberangkatan Selesai, 3.232 Jemaah Haji Sumsel Sudah Berada di Tanah Suci 

57 tahun lalu

Polda Sumsel Sebar Personel Selama Pertandingan Fornas VI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal