Sementara itu, Edo mengaku sangat menyesal dengan perbuatannya.
"Saya janji tidak akan mengulanginya lagi," kata Edo.
Edo juga berkolah jika video prank tersebut juga sebenarnya telah diatur, yakni antara pelaku dan korban yang tidak lain ibunya sendiri sudah membuat kesepakatan.
Anom melanjutkan, keluarga pelaku telah meminta keduanya dibebaskan karena perilaku keduanya dinilai hanya sebatas kenakalan remaja. Namun, dari hasil penyelidikan ternyata pelaku pernah berbuat serupa pada Idul Fitri 2020.
Dalam kasus ini, polisi masih mengejar pelaku lainnya yakni Hadi dan Syahputra yang masih buron.
Selain menangkap dua pelaku, polisi menyita barang bukti berupa ponsel, akun email, aku media sosial milik pelaku. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 14 KUHP tentang menyebarkan berita bohong serta Undang-Undang ITE Pasal 27 ayat 1 ancaman hukuman penjara selama 10 tahun.
Video prank tersangka sendiri masih beredar di kanal youtube dan telah ditonton 798.000 kali sejak diunggah pada 31 Juli hingga 3 Agustus siang dan telah dikomentari 33.000 kali.