2 Pelaku Pungli di Sunggal yang Aksinya Viral Tertangkap Polisi

Ahmad Ridwan Nasution
Kedua tersangka saat diamankan di Mapolsek Sunggal. (Foto: istimewa)

MEDAN, iNews.id - Personel Unit Reskrim Polsek Sunggal menangkap dua orang pria bernama Suhendrik alias Dodon (38) dan Romadoni (27). Keduanya ditangkap petugas setelah aksi pungutan liar (pungli) terhadap warga di Jalan Kompos, Desa Pujimulyo, Kecamatan Sunggal, Deliserdang viral di media sosial. 

Kapolsek Medan Sunggal Chandra Yudha Pranata mengatakan penangkapan keduanya dilakukan setelah aksi mereka memeras warga viral. Aksi pemerasan tersebut ternyat sudah berlangsung lama hingga akhirnya viral. 

"Dalam aksinya kedua pungli meminta sejumlah uang kepada masyarakat," kata Chandra. 

Setelah video tersebut viral, petugas kemudian bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil mengantongi identitas keduanya. Selanjutnya kedua tersangka diamankan petugas tanpa perlawanan berarti. 

"Dari tangan kedua pelaku yang diamankan itu disita barang bukti uang Rp22.000, dua unit handphone merek Samsung dan Nokia serta sepeda motor Yamaha Mio Soul BK 2619 RAA," ujarnya. 

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
9 hari lalu

Kasus Pungli Parkir Foodtruck Bolosego di Alkid Jogja Dihentikan, Ini Alasannya

9 hari lalu

243 Kios Pasar Ciroyom Bandung Disegel, Pedagang Diminta Waspadai Pungli

16 hari lalu

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Tersangka, Ini Rangkaian Dugaan Pungutan Perizinan

20 hari lalu

Oknum Polisi Terseret Dugaan Pungli Rp1 Juta di Alun-Alun Kidul Yogyakarta, Kini Dipatsus

20 hari lalu

Viral Pengemudi Dikepung Massa hingga Mobil Dirusak di Sarolangun, Ternyata Ini Awal Masalahnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal