2 Personel Polrestabes Medan yang Curi Uang Barang Bukti Narkoba Dituntut 10 Tahun Penjara

Antara
Suasana sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan kasus dugaan pencurian barang bukti di PN Medan, Rabu (2/2). (Foto: Antara)

MEDAN, iNews.id - Dua personel Satres NarkobaPolrestabes Medan yang mencuri barang bukti uang sebesar Rp600 juta terkait kasus narkoba dituntut 10 tahun penjara. Keduanya juga diminta untuk membayar denda Rp800 juta subsider tiga bulan penjara. 

Diketahui sidang lanjutan dua mantan personel Satres Narkoba Polrestabes Medan dengan agenda tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan. Keduanya yakni Matredy Naibaho dan Toto Hartono.

Jaksa penuntut Umum (JPU) Rahmi menuntut kedua terdakwa dengan pasal berlapis. Keduanya dinilai melanggar Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHP Pidana.

"Mereka juga dinilai bersalah dalam kasus narkoba sebagaimana termuat dalam Pasal 112 ayat 1, Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 62 Und-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika," ucapnya. 

Diketahui dalam kasus pencurian barang bukti ini melibatkan lima oknum polisi. Kelimanya yakni  Matredy Naibaho, Toto Hartono, Rikardo Siahaan, Dudi Efni dan Marjuki Ritonga.

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
12 hari lalu

DJ di Medan Ditangkap Bawa 100 Vape Narkoba, Polisi Buru 2 Pemasok

23 hari lalu

Kecelakaan Beruntun 3 Kendaraan di Deli Sedang, 4 Rumah dan Sekolah Terdampak

25 hari lalu

Residivis Pencurian Jadi Bandar Ganja di Medan, Polisi Sita 141 Paket Narkoba Siap Edar

30 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

1 bulan lalu

Kesal Tak Diberi Uang untuk Beli Narkoba, Pria di Bangkalan Tega Aniaya Ibu Mertua

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal