2 Personel Polrestabes Medan yang Curi Uang Barang Bukti Narkoba Dituntut 10 Tahun Penjara

Antara
Suasana sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan kasus dugaan pencurian barang bukti di PN Medan, Rabu (2/2). (Foto: Antara)

Dudi Efni dan Marjuki Ritonga sudah dituntut Jaksa Penuntut Umum Randy Tambunan bulan Desember 2021 lalu dengan tuntutan tiga tahun penjara karena dinilai terbukti mencuri uang senilai Rp600 juta dan dikenakan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana. Sedangkan tuntutan terhadap terdakwa Rikardo Siahaan hingga saat ini belum dibacakan. "Kita masih menunggu majelis hakim," tuturnya.

Kelima oknum polisi ini nekat mencuri uang barang bukti senilai Rp600 juta. Selain itu, sejumlah narkotika. Akibat kasus ini sendiri menyeret nama sejumlah perwira Polrestabes Medan. 

Teranyar, akibat keterangan yang disampaikan terdakwa Rikardo Siahaan, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko dicopot dari jabatannya.

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
8 jam lalu

Bakar Rumah dan Curi Emas Hakim PN Medan, Mantan Sopir Divonis 6 Tahun Penjara

1 hari lalu

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp69,7 Miliar, 24 Orang Jaringan Internasional Ditangkap

7 hari lalu

Polisi Tangkap Kurir Narkoba Bawa Sabu 24 Kg, Sempat Kejar-kejaran 12 Km di Tol Kisaran

9 hari lalu

Hari Kedua Pascaledakan Rumah di Grand Polonia, Tim SAR Fokus Cari 2 Korban Tertimbun

13 hari lalu

Oknum Polisi Positif Narkoba, Jalani Proses Kode Etik dan Pidana di Polres Blitar Kota

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal