2 Personel Polrestabes Medan yang Curi Uang Barang Bukti Narkoba Dituntut 10 Tahun Penjara

Antara
Suasana sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan kasus dugaan pencurian barang bukti di PN Medan, Rabu (2/2). (Foto: Antara)

Dudi Efni dan Marjuki Ritonga sudah dituntut Jaksa Penuntut Umum Randy Tambunan bulan Desember 2021 lalu dengan tuntutan tiga tahun penjara karena dinilai terbukti mencuri uang senilai Rp600 juta dan dikenakan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana. Sedangkan tuntutan terhadap terdakwa Rikardo Siahaan hingga saat ini belum dibacakan. "Kita masih menunggu majelis hakim," tuturnya.

Kelima oknum polisi ini nekat mencuri uang barang bukti senilai Rp600 juta. Selain itu, sejumlah narkotika. Akibat kasus ini sendiri menyeret nama sejumlah perwira Polrestabes Medan. 

Teranyar, akibat keterangan yang disampaikan terdakwa Rikardo Siahaan, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko dicopot dari jabatannya.

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
12 hari lalu

DJ di Medan Ditangkap Bawa 100 Vape Narkoba, Polisi Buru 2 Pemasok

23 hari lalu

Kecelakaan Beruntun 3 Kendaraan di Deli Sedang, 4 Rumah dan Sekolah Terdampak

25 hari lalu

Residivis Pencurian Jadi Bandar Ganja di Medan, Polisi Sita 141 Paket Narkoba Siap Edar

30 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

1 bulan lalu

Kesal Tak Diberi Uang untuk Beli Narkoba, Pria di Bangkalan Tega Aniaya Ibu Mertua

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal