3 Kurir 30 Kg Sabu asal Aceh Dituntut Hukuman Mati di PN Medan

Wahyudi Aulia Siregar
Sidang pembacaan tuntutan hukuman mati terhadap tiga kurir sabu asal Aceh di PN Medan. (FOTO: ISTIMEWA)

MEDAN, iNews.id - Tiga kurir narkoba asal Aceh dituntut pidana mati dalam persidangan di Ruang Cakra VI Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (15/12/2022). Mereka dinilai bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Ketiga terdakwa antara lain, Rizwan alias Wan (28), Muhammad Reza alias Reza (21) dan Afzalliq alias Alik (24). 

Sebelumnya, Rizwan Cs ditangkap polisi di gerbang Tol Tebingtinggi saat akan membawa 30 kilogram sabu dari Aceh menuju Palembang pada 22 Juli 2022 lalu. 

"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman pidana mati kepada ketiga terdakwa," kata JPU Maria Tarigan dalam persidangan yang digelar secara daring tersebut. 

Menurut JPU, yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika. Sementara hal yang meringankan tidak ditemukan.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Seru! TNI AU Gelar Pelatihan Jurnalis Liputan di Medan Perang

57 tahun lalu

10 TKI Diduga Disekap di Arab Saudi, Pemkab Sumedang Jamin Warganya Kembali ke Indonesia

57 tahun lalu

Polrestabes Medan Gagalkan Pengiriman Ganja 1 Ton ke Jakarta, Barang Diangkut Mobil Boks

57 tahun lalu

Oleh-Oleh Khas Medan yang Wajib Dibeli saat Liburan Nataru, Harga Ramah di Kantong

57 tahun lalu

Kuli Bangunan di Medan Syok Temukan Benda Diduga Mortir saat Gali Fondasi Rumah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal