3 Kurir Narkoba Asal Aceh Dituntut Hukuman Mati di Pengadilan Negeri Medan

Wahyudi Aulia Siregar
Sidang pembacaan tuntutan terhadap tiga kurir 151 ganja asal Aceh di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara. (Foto: Istimewa).

“Hal yang memberatkan adalah perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas peredaran gelap narkoba. Sementara, tidak ada hal yang meringankan,” ujar Sofyan.

Majelis hakim memberi kesempatan kepada para terdakwa yang hadir secara daring untuk menyampaikan pembelaan atau pleidoi pada sidang berikutnya, Rabu, 10 September 2025. “Mohon disiapkan pledoinya,” kata hakim Cipto.

Kasus ini berawal dari penangkapan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 12 Februari 2025. Ketiga terdakwa ditangkap di sebuah ruko di Jalan Abdul Sani Muthalib, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, setelah BNN menerima informasi tentang pengiriman ganja dalam jumlah besar dari Aceh ke Medan.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan 151 kilogram ganja yang sudah dikemas dalam karung dan siap diedarkan. Ketiga terdakwa langsung ditangkap tanpa perlawanan dan dibawa ke Kantor BNN untuk pemeriksaan lebih lanjut hingga akhirnya kasus ini masuk ke persidangan.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
12 bulan lalu

Ratu Narkoba Jambi Helen Dian Krisnawati Lolos Hukuman Mati, JPU Ajukan Banding!

12 bulan lalu

Ratu Narkoba Jambi Lolos Hukuman Mati, Divonis Seumur Hidup

18 jam lalu

Gudang Obat Keras Ilegal di Cicalengka Digerebek, Polisi Sita 784.500 Butir

18 jam lalu

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp69,7 Miliar, 24 Orang Jaringan Internasional Ditangkap

2 hari lalu

Kurir Pukul Siswa SMAN 2 Mamuju Diduga gegara Ditertawakan, Korban Ternyata Anak Pejabat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal