3 Oknum Polisi Terlibat Kasus Perampokan Motor di Medan Ajukan Banding usai Dipecat

Wahyudi Aulia Siregar
Tiga polisi yang terlipat perampokan motor digelandang dan diborgol seusai menjalani sidang kode etik. (FOTO: iNews/AMINOER RASYID)

"Itu sesuai Peraturan Kapolri. Ada 21 hari kesempatan mereka mengajukan memori banding," ucapnya.

Sebelumnya, tiga orang oknum Polisi yang bertugas di Satuan Samapta Polrestabes Medan terlibat dalam upaya perampokan sepeda motor milik warga Pancurbatu, Deliserdang, Sumatera Utara. 

Ketiga oknum polisi itu berinisial Bripka A, Bripka B, dan Briptu H. Dalam aksinya Bripka B berperan sebagai pemilik mobil yang datang ke lokasi. Sementara itu, Briptu H merupakan polisi yang mengaku dari Polda Sumut dan Bripka A turut hadir di lokasi. 

Ketiga Polisi itu menuduh motor korban Benny tidak memiliki surat-surat. Korban sempat melawan saat surat kendaraannya akan dibawa. Bahkan istri dan anak korban sempat terseret mobil pelaku.

Korban pun melaporka kejadian tersebut ke Polrestabes Medan sehingga terkuak peran ketiga oknum polisi tersebut.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
2 hari lalu

Oknum Polisi Aipda PBU Ditetapkan Tersangka Kasus Pencurian Sapi di Sumba Timur

6 hari lalu

Viral Oknum Polisi Diduga Terlibat Pencurian Sapi di Sumba Timur, Ini Kata Kapolres

15 hari lalu

Kapolrestabes Surabaya Murka! Perintahkan Oknum Polisi Pungli Warga Rp1 Juta Didemosi

15 hari lalu

Viral Polisi Diduga Pungli Rp1 Juta, Kapolrestabes Surabaya Minta Maaf Siap Ganti 10 Kali Lipat

23 hari lalu

Oknum Polisi Briptu YG Ditahan Propam Polres Pelalawan usai Diduga Paksa Pacar Aborsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal