3 Oknum Polisi Terlibat Kasus Perampokan Motor di Medan Ajukan Banding usai Dipecat

Wahyudi Aulia Siregar
Tiga polisi yang terlipat perampokan motor digelandang dan diborgol seusai menjalani sidang kode etik. (FOTO: iNews/AMINOER RASYID)

MEDAN, iNews.id - Ketiga oknum Polisi terlibat kasus percobaan perampokan di Medan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat. Namun, ketiganya mengajukan banding.

Kasubbag Yanduan Propam Polda Sumut, Kompol Asmara Jaya, mengatakan, ketiga oknum Polisi itu dijatuhi sanksi PTDH karena telah melakukan perbuatan tercela dan melanggar kode etik Polri. Dia pun membenarkan soal pengajuan banding dari ketiganya.

"Iya keputusannya ketiganya PTDH. Tapi mereka banding," kata Kompol Asmara, Kamis (13/10/2022). 

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menuturkan memori banding diberikan dalam waktu 21 hari. Jika dalam waktu yang ditetapkan banding tidak diajukan maka putusan PTDH sah diberlakukan.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
9 hari lalu

Hari Kedua Pascaledakan Rumah di Grand Polonia, Tim SAR Fokus Cari 2 Korban Tertimbun

19 hari lalu

Tok! Oknum Polisi di Tegal Aiptu Nuridin Dipecat, Terbukti Narkoba dan Selingkuh

19 hari lalu

2 Oknum Polisi di Wakatobi Siksa 3 Remaja Ditetapkan Tersangka, Ini Motifnya

20 hari lalu

Kasus Istri Siri Dianiaya Oknum Polisi Aiptu N, Bareskrim Dalami Bukti Medis Korban

25 hari lalu

Viral Oknum Polisi Siksa Istri Siri, Kapolres Tegal Kota: Diproses Pidana dan Etik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal