"Kedatangan korban untuk menemui tersangka Bendot karena ada urusan galian dan spare part," kata Rafles.
Ketika bertemu, korban langsung berteriak memanggil Bandot, selanjutnya mereka disusul tersangka Darwis. Pertengkaran terjadi hingga korban mencekik dan memukul tersangka Bandot. Karena itu, tersangka Darwis memukul wajah korban dua kali. Darwis kemudian lari ke rumah Erwin sambil meminta bantuan.
Mendengar itu, Erwin mengambil linggis dan mengejar korban. Sedangkan tersangka Bandot mengambil pisau dapur di rumahnya. Nahas, korban terjatuh lalu ditikam Bandot di bagian dada. Sementara Erwin menghantamkan linggis tersebut ke bagian kepala korban hingga terkapar bersimbah darah.
"Tersangka Darwin saat itu ingin juga mengejar, namun ditahan istrinya," kata Rafles.
Setelah itu, ketiga tersangka melarikan diri menggunakan Shogun yang belakangan diketahui bodong itu. Mereka kemudian berpencar, dua tersangka ke Kabupaten Langkat dan Namorambe, Deliserdang.
Dari tersangka disita barang bukti, satu unit sepeda motor Shogun, satu linggis, satu pisau, tiga handphone, satu kaos, satu celana, dan satu sandal. Polisi menerapkan pasal 338 subsider pasal 170 junto pasal 351 ayat 3 dari KUHPidana dengan ancaman 20 penjara.