3 Pembakar Mobil Polisi di Sumut Tertangkap, Ngaku Diperintah dengan Bayaran Rp5 Juta

Antara
Kapolres Serdang Bedagai (Sergai) AKBP Robin Simatupang saat menginterogasi ketiga pelaku yakni ST (33), MIT (26) dan AS alias cekil (33) di Mapolres Sergai. (Foto: Antara/HO)

Setelah kejadian tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ketiga pelaku pada September 2021.

"Ketiga pelaku ini juga merupakan sindikat narkoba," katanya.

Dari hasil interogasi, kata dia, motif pembakaran mobil personel polisi tersebut didasari rasa sakit hati karena rekannya ditangkap.

"Ketiganya terancam Pasal 187 ke-1e, 2e Jo 55, 56 dari KUHPidana 12 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Sakit Hati Dicerai, Pria di Tulungagung Bakar Mobil Pria Diduga Selingkuhan Istri

1 bulan lalu

Kecelakaan Mobil Boks Tabrak Truk di Tol Medan-Tebingtinggi, 3 Orang Tewas

2 bulan lalu

Kecelakaan Avanza Tabrak Truk di Tol Medan-Tebingtinggi, 1 Orang Tewas 7 Luka-Luka

4 bulan lalu

Kecelakaan Mobil Pikap Terguling di Tol Medan-Tebingtinggi, 3 Orang Luka

7 bulan lalu

Tragis! Nenek di Sergai Dibunuh Menantu dan Pengasuh Cucu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal