3 Tahun Buron, Terpidana Korupsi di Dinas Pertanian dan Kelautan Kota Medan Ditangkap

Said Ilham
Asisten Intelejen Kejatisu, Dwi Setyo Budi Utomo saat memberikan keterangan penangkapan terpidana. (Foto: iNews/Said Ilham)

MEDAN, iNews.id - Tim gabungan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut) menangkap terpidana kasus korupsi pengadaan sarana dan alat penangkap ikan di Dinas Pertanian dan Kelautan (Distanla) Kota Medan tahun 2014. Terpidana bernma Boy MF Tampubolon (42) ditangkap di Jalan Lipat Kijang Atas, Kampung Siatas, Kecamatan Simpang Kanan, Aceh Singkil, Aceh setelah tiga tahun menjadi buronan kejaksaan.

Setelah diamankan, terpidana Boy dibawa petugas menuju Kejaksaan Tinggi Sumut untuk proses pendataan. Usai didata dan dilengkapi admintrasinya, terpidana akan diserahkan ke Kejari Belawan untuk menjalani masa hukumannya.

“Terpidana sudah tiba di Kejatisu malam tadi. Setelah pendataan dan administrasi selanjutnya terpidana akan diserahkan ke Kejari Belawan,” ujar Asisten Intelejen Kejaksaan Tinggi Sumut, Dwi Setyo Budi Utomo, Kamis (22/10/2020).

Dalam kasus korupsi pengadaan sarana dan alat tangkap ikan ini, Boy melakukan bersama dengan empat orang rekannya hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp492,781 juta dari anggara yang disiapkan sebesar Rp1,2 miliar.

Dalam kasus korupsi ini, Boy merupakan pelaksana proyek dan divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Medan dengan hujuman 6 tahun penjara. Selanjutnya Boy melakukan upaya hukum banding hingga kasasi ke Mahkamah Agung. Namun saat kasasi mereka ditolak pada tahun 2017 lalu, Boy kabur hingga berhasil diamankan petugas kejaksaan.

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
23 jam lalu

Komplotan Penipu Online di Tebing Tinggi Ditangkap, Modus Tawarkan Mobil Lelang Kejaksaan

1 bulan lalu

3 Kasus Dugaan Korupsi Dibongkar Polda Lampung, Kerugian Negara Rp14,16 Miliar

1 bulan lalu

Massa Pro dan Kontra Sudewo Bentrok di Tipikor Semarang, Polisi Turun Tangan

1 bulan lalu

Eks Kadis Perkimtan Palembang Agus Rizal Divonis 1 Tahun 4 Bulan karena Korupsi Rp1,6 Miliar

2 bulan lalu

Polda Kaltim Geledah BPKAD Kukar, Dalami Dugaan Korupsi Honor Non-ASN Rp36,7 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal