3 Tersangka Kebakaran Pabrik Korek yang Tewaskan 30 Orang Dijerat Pasal Berlapis

M Zainal Tanjung
Ketiga tersangka kasus kebakaran pabrik perakitan korek api gas yang menewaskan 30 orang saat pemaparan di Mapolres Binjai, Sumut, Senin (24/6/2019). (Foto: iNews/Muhamad Zainal Tanjung)

Sementara Pasal 188 KUHP menyatakan, “Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.”

Tak hanya itu, polisi juga menjerat ketiga tersangka dengan Undang-Undang (UU) tentang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014. Pasalnya, tersangka diduga mempekerjakan anak di bawah umur. “Ada anak di bawah umur yang bekerja di pabrik tersebut, namanya Rina dan usianya 15 tahun,” ujar Nugroho.

Selain itu, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. Selanjutnya, dikenakan dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

“Ancaman hukumannya antara 5 sampai 10 tahun penjara,” katanya.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kebakaran Pabrik Plastik di Medan,  11 Kepala Keluarga Diungsikan

57 tahun lalu

Kebakaran Asrama TNI di Palangka Raya, Bangunan Ludes Dilahap Api

57 tahun lalu

7 Kios di Pasar Tulikup Gianyar Terbakar, Kerugian Hampir Rp1 Miliar

57 tahun lalu

Kebakaran di Permukiman Padat Makassar, 10 Rumah Ludes Dilalap Api

57 tahun lalu

Kebakaran Gudang Limbah Plastik di Cikarang, Api dari Pembakaran Sampah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal