4 Pegawai Positif Covid, PN Kelas II Sei Rampah Serdang Bedagai Lockdown

Wahyu Rustandi
Pengadilan Negeri Kelas II Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara (Sumut). (Foto: iNews/Wahyu Rustandi)

SERDANG BEDAGAI, iNews.id - Sebanyak empat pegawaiPengadilan Negeri Kelas II Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara (Sumut) positif Covid. Akibatnya, operasional dan pelayanan di pengadilan ini dihentikan sementara atau lockdown. 

Tes swab PCR kepada para pegawai ini sebelumnya dilakukan oleh Satgas Covid dan Dinas Kesehatan Serdang Bedagai. Hasilnya, empat pegawai positif dengan status Orang Tanpa Gejala (OTG). 

Penghentian operasional kantor dilakukan mulai 7-15 Januari 2021. Para pegawai akan kembali bekerja pada 18 Januari 2021. 

Hakim Juru Bicara atau Humas PN Sei Rampah, Ferdian Permadi mengatakan, diketahuinya pegawai PN Sei Rampah terpapar Covid-19 berawal dari test swab PCR secara mandiri oleh salah seorang ASN. Hasilnya, dia dinyatakan positif Covid. 

"Menindaklanjuti temuan tersebut, pengadilan menggelar test swab kepada seluruh pegawai yang berjumlah sekitar 40 orang. Tes digelar 28 Desember 2020 yang lalu. Hasilnya tiga orang dinyatakan positif Covid-19," katanya, Jumat (8/1/2021).

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
16 hari lalu

Sidang Kasus Daycare Little Aresha, 11 Pengasuh Menangis Minta Keringanan Hukuman

22 hari lalu

Geger! Pentolan AMPB Gelar Sumpah Pocong di Depan PN Pati, Ini Pemicunya

1 bulan lalu

Bripka Agus Sulaiman Pembunuh Mahasiswi UMM Divonis Mati, Ayah Korban Sujud Syukur

2 bulan lalu

Gempa Hari Ini Guncang Karo Sumut, Cek Magnitudonya!

3 bulan lalu

Sidang Praperadilan Bripka YML, Kuasa Hukum Serahkan 22 Alat Bukti

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal