"PM ini adalah otak pelakunya," kata MP Nainggolan.
Kemudian, SR berperan sebagai kurir yang membawa cotton buds bekas untuk rapid test antigen atau swab antigen dari KNIA ke Laboratorium Kimia Farma. Warga Kabupaten Musi Rawas, itu juga yang membawa cotton buds bekas yang sudah diolah dan dikemas ulang dari Laboratorium Kimia Farma ke Bandara KNIA.
Sementara tersangka DJ, warga Dusun III, Lubuk Besar, Kabupaten Musi Rawas, Sumsel, berperan mendaur ulang cotton buds untuk rapid test swab antigen bekas menjadi seolah-olah baru.
Lalu, tersangka keempat berinisial M yang merupakan tenaga admin di Laboratorium Kimia Farma Jalan RA Kartini. Warga Musi Rawas, itu berperan melaporkan hasil tes ke Kantor Pusat Kimia Farma Diagnostika.
Terakhir, tersangka R yang merupakan karyawan tidak tetap di Laboratorium Kimia Farma Jalan RA Kartini Medan. Warga Musi Rawas, itu merupakan tenaga admin hasil tes swab antigen di Posko Pelayanan Pemeriksaan Covid-19 Kimia Farma Bandara Kualanamu.
Diketahui, Polda Sumut membongkar kasus penggunaan alat bekas pakai pada layanan rapid test antigen atau swab antigen yang disediakan PT Kimia Farma Diagnostika di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deliserdang, pada Selasa, 27 April 2021 lalu.