5 Tersangka Korupsi Dana Bagi Hasil PBB Labura dan Labusel Mangkir Panggilan Polda Sumut

Antara
Ilustrasi korupsi. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNews.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumatera Utara menetapkan lima tersangka atas dugaan kasus korupsi dana bagi hasil (DBH) dan pajak bumi bangunan (PBB) Pemkab Labuhanbatu Utara (Labura) dan Pemkab Labuhanbatu Selatan (Labusel). Kelimanya merupakan aparatur sipil negara (ASN).

Kombes Pol Rony Samtana mengatakan, kelima tersangka tidak kooperatif dan tidak memenuhi pemanggilan penyidik Direskrimsus Polda Sumut. Mereka kembali mangkir pada panggilan kedua.

“Kelima tersangka tidak datang di Polda Sumut pada panggilan kedua dan tak menjelaskan alasan ketidakhadiran mereka," ujarnya, Senin (20/1/2020).

Samtana menjelaskan, kelima tersangka itu yakni tiga dari Pemkab Labuhanbatu Utara Kabid Pendapatan Labura tahun 2013, 2013 dan 2015 berinisial AP, kemudian Kepala DPKD Labura tahun 2014 inisial FID dan pejabat Kepala DPKD Labura tahun 2013 insial AFL.

Kemudian, dua ASN dari Pemkab Labusel yakni MH Kepala Dinas Pendapatan berinisial MH dan Kepala Bidang Pendapatan Tahun 2016 inisial SL.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
5 jam lalu

Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara terkait Kasus Jatah Preman

1 hari lalu

Eks Ketua DPRD Mamuju Ditahan terkait Korupsi Anggaran Makan Minum Rp795 Juta

4 hari lalu

Heboh Foto Satwa Kurus Usai Eks Dirut Ditangkap Korupsi Pakan, Manajemen KBS Buka Suara

6 hari lalu

Penampakan 9 Boks Uang Tunai Rp18 Miliar Disita dari Rumah Mewah Pengusaha di Manado

7 hari lalu

Terungkap! Tersangka Korupsi Bank Jatim di Jember Bakar Kantor demi Hilangkan Dokumen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal