5 Tersangka Korupsi Dana Bagi Hasil PBB Labura dan Labusel Mangkir Panggilan Polda Sumut

Antara
Ilustrasi korupsi. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNews.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumatera Utara menetapkan lima tersangka atas dugaan kasus korupsi dana bagi hasil (DBH) dan pajak bumi bangunan (PBB) Pemkab Labuhanbatu Utara (Labura) dan Pemkab Labuhanbatu Selatan (Labusel). Kelimanya merupakan aparatur sipil negara (ASN).

Kombes Pol Rony Samtana mengatakan, kelima tersangka tidak kooperatif dan tidak memenuhi pemanggilan penyidik Direskrimsus Polda Sumut. Mereka kembali mangkir pada panggilan kedua.

“Kelima tersangka tidak datang di Polda Sumut pada panggilan kedua dan tak menjelaskan alasan ketidakhadiran mereka," ujarnya, Senin (20/1/2020).

Samtana menjelaskan, kelima tersangka itu yakni tiga dari Pemkab Labuhanbatu Utara Kabid Pendapatan Labura tahun 2013, 2013 dan 2015 berinisial AP, kemudian Kepala DPKD Labura tahun 2014 inisial FID dan pejabat Kepala DPKD Labura tahun 2013 insial AFL.

Kemudian, dua ASN dari Pemkab Labusel yakni MH Kepala Dinas Pendapatan berinisial MH dan Kepala Bidang Pendapatan Tahun 2016 inisial SL.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
10 hari lalu

Live TikTok Konten Pornografi demi Gift, Perempuan di Medan Ditangkap Polisi

11 hari lalu

Gunung Sinabung Erupsi, Polda Sumut Kerahkan 176 Personel Bantu Warga Terdampak

13 hari lalu

Demo HMI Desak KPK Usut Kasus Korupsi di Depan Kantor Bupati Bogor Ricuh

13 hari lalu

Buron 1 Tahun, Mantan Bupati Minut Vonny Panambunan Ditangkap di Papua

16 hari lalu

Driver Taksi Online di Deli Serdang Tewas Dirampok, Motif Pelaku Butuh Uang Beli Sabu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal