58 WNA Dideportasi dari Medan, asal India hingga Belanda

Wahyudi Aulia Siregar
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Medan mendeportasi 58 warga negara asing (WNA) yang terbukti melanggar aturan keimigrasian selama periode Januari-Juni 2025. (Foto: Istimewa).

MEDAN, iNews.id - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Medan mendeportasi 58 warga negara asing (WNA) yang terbukti melanggar aturan keimigrasian selama periode Januari-Juni 2025. Para WNA tersebut berasal dari berbagai negara, seperti Malaysia, India, Pakistan, Bangladesh dan Belanda.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Medan, Uray Avian mengatakan, deportasi dilakukan terhadap WNA yang terbukti menyalahgunakan izin tinggal, melebihi batas waktu izin tinggal (overstay) hingga tidak sesuai dengan peruntukan izin kerja.

“Mulai dari Januari hingga Juni 2025, kami telah melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi terhadap 58 orang asing di wilayah kerja kami,” ujar Uray, Rabu (22/7/2025). 

Dia menjelaskan, para pelanggar berasal dari berbagai latar belakang. Ada yang datang sebagai mahasiswa, tenaga kerja asing (TKA) hingga pelaku usaha. 

Setelah diperiksa, banyak di antaranya tidak lagi sesuai dengan izin tinggal maupun jenis pekerjaan yang tercatat dalam dokumen resmi mereka.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
1 tahun lalu

WNA Amerika yang Viral Ngamuk di Klinik Dideportasi Imigrasi Bali

2 tahun lalu

Geng Rusia Perampok WNA Ukraina di Bali Ditangkap, Hendak Kabur ke Dubai

8 hari lalu

Hari Kedua Pascaledakan Rumah di Grand Polonia, Tim SAR Fokus Cari 2 Korban Tertimbun

12 hari lalu

Kapal Wisata Tenggelam di Perairan Bima, 45 Penumpang dan ABK Dievakuasi Selamat

15 hari lalu

15 WNA China dan Vietnam Ditangkap di Sidoarjo, Diduga Jual Beli Data Perbankan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal