6 dari 9 Tersangka Kapal TKI Ilegal yang Tenggelam di Malaysia Ditangkap

Stepanus Purba
Direktur Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja. (Foto: iNews.id/Stepanus Purba)

MEDAN, iNews.id - Penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Sumatera Utara (Sumut) kembali menangkap dua tersangka terkait kasus tenggelamnya kapal pengangkut Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal di perairan Malaysia. Total enam dari sembilan orang tersangka sudah diamankan. 

Direktur Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan dua orang tersangka yang ditangkap berinisial RA dan M. Kedua tersangka tersebut diamankan petugas, Selasa (4/1/2022) malam. 

"Total dari sembilan tersangka, enam di antaranya sudah kami amankan," kata Tatan, Rabu (5/1/2022).

Tatan mengatakan RA diketahui berperan sebagai agen dan koordinator dalam penyelundupan TKI Ilegal ke Malaysia. Sementara itu tersangka M merupakan pemilik lokasi penampungan semetara para TKI. 

Sedangkan untuk tiga tersangka lainnya, yakni I, CH dan AH, ujar Tatan sejauh ini masih dalam tahap pengejaran. Di singgung lokasi keberadaannya apakah masih di Provinsi Sumatera Utara, Tatan tidak menampiknya. 

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
2 hari lalu

BULOG Kuasai 4,5 Juta Ton, Cadangan Beras Pemerintah Indonesia Unggul Jauh Dibanding Sejumlah Negara Asia Tenggara

4 hari lalu

Ikut Aksi Demo Karhutla, 4 WNA asal Malaysia Diamankan Imigrasi Palangka Raya

24 hari lalu

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan Sabu 244 Kg, 9 Tersangka Ditangkap

1 bulan lalu

Tongkat Komando Berganti, AKBP Hendri Nupia Jabat Kapolres Simalungun Gantikan AKBP Marganda

1 bulan lalu

Tongkat Komando Polres Pematangsiantar Berganti, AKBP Dhana Gantikan AKBP Sah Udur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal