MEDAN, iNews.id - Penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Sumatera Utara (Sumut) kembali menangkap dua tersangka terkait kasus tenggelamnya kapal pengangkut Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal di perairan Malaysia. Total enam dari sembilan orang tersangka sudah diamankan.
Direktur Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan dua orang tersangka yang ditangkap berinisial RA dan M. Kedua tersangka tersebut diamankan petugas, Selasa (4/1/2022) malam.
"Total dari sembilan tersangka, enam di antaranya sudah kami amankan," kata Tatan, Rabu (5/1/2022).
Tatan mengatakan RA diketahui berperan sebagai agen dan koordinator dalam penyelundupan TKI Ilegal ke Malaysia. Sementara itu tersangka M merupakan pemilik lokasi penampungan semetara para TKI.
Sedangkan untuk tiga tersangka lainnya, yakni I, CH dan AH, ujar Tatan sejauh ini masih dalam tahap pengejaran. Di singgung lokasi keberadaannya apakah masih di Provinsi Sumatera Utara, Tatan tidak menampiknya.