"Tiga tersangka lainnya masing-masing berinisial I, CH, dan AH masih dalam pengejaran. Seluruh tersangka merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)," ucapnya.
Tatan mengatakan sejauh ini penyidik sudah memeriksa 24 orang saksi terkait kasus tenggelam kapal tersebut. Dia menuturkan pihaknya tidak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka baru terkait kasus tersebut.
"Apakah nanti ada penambahan tersangka lain, tergantung dari keterangan yang akan kami dapatkan dari para tersangka," ucapnya.