AKBP Achiruddin Divonis 6 Bulan Penjara Kasus Penganiayaan Ken Admiral

Wahyudi Aulia Siregar
AKBP Achiruddin Divonis 6 Bulan Penjara Kasus Penganiayaan Ken Admiral (foto: Istimewa)

MEDAN, iNews.id - Mantan Kabag Binops Ditresnarkoba Polda Sumut, AKBP Achiruddin Hasibuandivonis6 bulan penjara dalam kasus penganiayaanKen Admiral, Selasa (26/9/2023). AKBP Achiruddin Hasibuan terbukti bersalah melakukan pembiaran terhadap aksi penganiayan anaknya.

Vonis hukuman terhadap AKBP Achiruddin dibacakan dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Oloan Silalahi di ruang Cakra-4 Pengadilan Negeri Medan.

"Secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain," kata hakim, Selasa (26/9/2023).

Selain hukuman penjara, hakim juga menjatuhkan AKBP Achiruddin Hasibuan membayar uang restitusi senilai Rp53 juta lebih dengan subsider 1 bulan kurungan. Setelah membacakan vonis, majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari untuk terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) untuk pikir-pikir.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
1 hari lalu

Keluarga Tahanan Korban Penganiayaan Oknum Perwira Polres Luwu Utara Lapor Propam

1 hari lalu

Tahanan Kasus Penganiayaan Bonyok Diduga Dihajar Kanit Reskrim Polres Luwu Utara

19 hari lalu

Sadis! 2 Oknum Polisi di Wakatobi Setrum dan Borgol 3 Remaja lalu Dipaksa Terjun ke Laut

22 hari lalu

Tragedi Santri Tewas Dibakar Senior di Lombok Tengah, Polisi Segera Tetapkan Tersangka

1 bulan lalu

Keji! Suami di Jember Siksa Istri, 3 Balita dan Saudara Penyandang Disabilitas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal