Anggota DPRD Labusel Tersangka Kasus Penganiayaan Cabut Kuku Ditahan

Fachrizal
Anggota DPRD Labusel Imam Firmadi tersangka penganiayaan berat ditahan Polres Labuhanbatu. (Foto: iNews/Fachrizal)

RANTAUPRAPAT, iNews.id - Imam Firmadi resmi ditahan Polres Labuhanbatu. Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) dari Fraksi PDI Perjuangan ini menjadi tersangka dugaan penganiayaan berat.

Dia ditengarai mencabut paksa kuku kaki kelingking kiri seorang pemuda menggunakan penjepit sejenis tang. Hal ini lantaran dipicu persoalan peminjaman motor.

Tim Sat Reskrim Polres Labuhanbatu menangkap tersangka saat dalam perjalanan menuju Labusel dari Asahan.

"Saat ini tersangka diamankan di Mapolres Labuhanbatu," kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, Rabu (26/8/2020).

Dia menjelaskan, Imam Firmadi diringkus di seputaran Kota Rantauprapat dan dijerat Pasal 170 ayat 2 dan Pasal 353 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 hari lalu

Berkas Lengkap, Taufik Hidayat Tersangka Penganiayaan YTR Segera Diadili

7 hari lalu

Pria di Magetan Diduga Aniaya Istri, Cemburu hingga Tuduh Selingkuh dengan Tetangga

9 hari lalu

Mengerikan! Polisi Ungkap Cara Brutal ART di Batam Aniaya Majikan hingga Tewas

10 hari lalu

Viral! Pria di Bandung Bawa Benda Mirip Pistol dan Tendang Pemotor Perempuan yang Terjatuh

12 hari lalu

3 Anggota DPRD TTU Jadi Tersangka Intimidasi Dokter Icha, Terancam 7 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal