Anggota DPRD Labusel yang Diduga Aniaya dan Cabut Kuku Sopir Resmi Tersangka

Fachrizal
Kasubag Humas Polres Labuhanbatu AKP Murniati Rambe. (Foto: iNews/Fachrizal)

LABUHANBATU SELATAN, iNews.id - Anggota DRPD Labuhanbatu Selatan (Labusel) dari Fraksi PDIP yang dilaporkan karena diduga menganiaya dan mencabut kuku sopir bernama Muhammad Jefri Yono (21), resmi ditetapkan tersangka. Polisi masih berusaha menjemput paksa tersangka berinisial IF itu.

"Status hukum IF, legislator Labusel dari Fraksi PDIP resmi ditetapkan tersangka," kata Kasubag Humas Polres Labuhanbatu AKP Murniati Rambe, Rabu (5/8/2020).

Namun, Murni belum bisa menjelaskan lebih rinci kasus ini. Dia mengatakan, polisi sudah menjemput paksa tersangka, tapi upaya itu gagal.

Selain itu, tiga orang teman tersangka yang diduga terlibat dalam penganiayaan korban juga ditetapkan tersangka. Sama seperti IF, ketiganya belum bisa ditahan karena sampai saat ini belum ditemukan polisi.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka yakni, pasal 353 ayat 2 jo 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
3 hari lalu

Tak Terima Diatur, Sopir dan Kernet Truk Hajar Supeltas Pakai Besi di Sidoarjo

5 hari lalu

Berkas Lengkap, Taufik Hidayat Tersangka Penganiayaan YTR Segera Diadili

10 hari lalu

Pria di Magetan Diduga Aniaya Istri, Cemburu hingga Tuduh Selingkuh dengan Tetangga

9 hari lalu

Pengeroyokan Pemuda di Semarang, 1 Pelaku Ditangkap 3 Diburu Polisi

10 hari lalu

Pengeroyokan Pemuda di Semarang, Korban Ditembak dan Teman Wanita Disiram Minyak Panas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal