Asyik Nimbang, Bandar Sabu di Serdangbedagai Ditangkap Polisi

Stepanus Purba
Tersangka Harianto saat diamankan di Polres Serdangbedagai. (Foto: istimewa)

SERDANGBEDAGAI, iNews.id - Personel Sat Res Narkoba Polres Serdangbedagai menangkap pengedar sabu di Dusun II, Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdangbedagai. Pelaku bernama Harianto (38) ditangkap petugas saat menimbang sabu yang akan dijual di dalam rumahnya.

Kapolres Serdangabedagai, AKBP Robin Simatupang mengatakan penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran sabu di Desa Citaman Jernih, Perbaungan. Mendapatkan informasi, personel Satres Narkoba Polres Serdangbedagai menyelidiki ke lokasi yang disebutkan.

Setiba di lokasi, petugas kemudian menggerebek rumah Harianto. Polisi menemukan Harianto menimbang sabu di belakang rumahnya.

"Dari tangan tersangka, kami mengamankan sabu seberat 5,2 gram, satu unit timbangan elektrik, satu buah tas berisi puluhan plastik klip kosong, dan satu unit handphone," kata Robin, Senin (24/8/2020).

Untuk proses pengembangan, tersangka diamankan ke Polres Serdangbedagai. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 subsider 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
2 hari lalu

Berantas Peredaran Narkoba, Polres Labuhanbatu Musnahkan Sabu 34 Kg dan Ekstasi 20.000 Butir

6 hari lalu

Polda Kaltim Ungkap Kasus Sabu dan Pil Ekstasi di Balikpapan, Buru Pemasok asal Malaysia

18 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

20 hari lalu

Polda Sulut Bongkar 3 Kasus Narkoba, 4 Tersangka Ditangkap

24 hari lalu

Kesal Tak Diberi Uang untuk Beli Narkoba, Pria di Bangkalan Tega Aniaya Ibu Mertua

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal