Ayah di Deliserdang Cabuli Anak Kandung 10 Kali, Terbongkar usai Korban Curhat ke Teman SD

M Andi Yusri
Tersangka kasus pencabulan terhadap anak kandung diringkus Petugas Sat Reskrim Polresta Deliserdang. (Foto: ist)

Setelah mengetahui hal tersebut, iibu dan nenek korban yang syok langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Deliserdang.

Personel unit Reskrim Polsek Bangun Purba bersama dengan aparat desa langsung bergerak cepat mengamankan pelaku di rumahnya Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Deliserdang, lalu dibawa ke Mapolresta Deliserdang.

Akibat perbuatan itu, sambung Kasat Reskrim, tersangka PMN dijerat pasal 81 subs pasal 82 ayat (2) dari UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 01 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan ditambah sepertiga dari ancaman hukuman tersebut. 

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
7 hari lalu

Terungkap! Begini Modus Oknum Guru Ngaji di Cilacap Sodomi 24 Bocah Laki-Laki

7 hari lalu

Bejat! Oknum Guru Ngaji di Cilacap Sodomi 24 Bocah Laki-Laki, Beraksi Sejak 2015

7 hari lalu

Viral Guru Honorer di Labura Ditahan gegara Ambil Permen dalam Rok Siswi, kok Bisa?

24 hari lalu

Siswi SMP di Lampung Utara Bongkar Tabiat Bejat Ayah, Dicabuli saat Ibu Jadi TKW

27 hari lalu

Oknum Kades di Bengkulu Utara Ditahan, Jadi Tersangka Pencabulan Siswi SMK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal