Bakar Rumah Hakim PN Medan, Mantan Sopir Dituntut 7 Tahun Penjara

Tim iNews
Mantan sopir hakim PN Medan dituntut tujuh tahun penjara dalam perkara pembakaran rumah dan pencurian emas milik majikan. (Foto: Ist)

MEDAN, iNews.id – Fahrul Azis Siregar, mantan sopir pribadihakimPengadilan Negeri Medan Khamozaro Waruwu dituntut tujuh tahun penjara. Dia dinilai terbukti membakar rumah sekaligus mencuri emas milik mantan majikannya.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan Rahmayani Amir Ahmad dalam persidangan di Ruang Cakra 7 PN Medan, Rabu (15/7/2026).

Jaksa menyatakan rangkaian perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur pidana dalam dakwaan kumulatif yang disusun penuntut umum.

"Menuntut terdakwa Fahrul Azis Siregar dengan pidana penjara selama tujuh tahun," ujar Rahmayani dikutip dari iNews Medan, Kamis (16/7/2026).

Dalam perkara tersebut, Fahrul didakwa melakukan pembakaran rumah dan pencurian barang berharga berupa emas milik hakim tempatnya pernah bekerja.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
8 bulan lalu

Identitas 4 Tersangka Pembakar Rumah Hakim PN Medan, Lengkap Beserta Perannya

8 bulan lalu

Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Sopir, Motif Dendam dan Perhiasan

8 bulan lalu

Sopir Khamozaro Waruwu Hakim PN Medan Ditangkap, Diduga Pelaku Pembakaran Rumah

8 bulan lalu

Rumah Hakim Kasus Korupsi Jalan Sumut Terbakar, Khamozaro Akui Sering Diteror

1 bulan lalu

Hakim PN Cilacap Dipecat, Diduga Terima Suap Rp15 Juta dari Advokat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal