Bakar Rumah Hakim PN Medan, Mantan Sopir Dituntut 7 Tahun Penjara

Tim iNews
Mantan sopir hakim PN Medan dituntut tujuh tahun penjara dalam perkara pembakaran rumah dan pencurian emas milik majikan. (Foto: Ist)

Jaksa mendakwa Fahrul melanggar Pasal 308 ayat (1) juncto Pasal 125 ayat (1) serta Pasal 477 ayat (1) huruf f juncto Pasal 125 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Fahrul merupakan warga Kecamatan Biru-Biru, Kabupaten Deli Serdang. Pria berusia 30 tahun itu menghadiri sidang untuk mendengarkan tuntutan dari penuntut umum.

Setelah tuntutan dibacakan, Fahrul menyampaikan pembelaan secara lisan. Dengan suara lirih, dia mengaku menyesali perbuatannya dan meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman seringan-ringannya.

Fahrul berjanji akan memperbaiki diri. Dia juga menyampaikan masih memiliki anak kecil yang membutuhkan kehadirannya.

"Saya berjanji berubah menjadi lebih baik, saya bertobat. Saya masih memiliki anak yang masih kecil, Yang Mulia," ucap Fahrul.

Majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin kemudian menutup persidangan. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan pada 29 Juli 2026.

Putusan majelis hakim nantinya akan menentukan hukuman terhadap Fahrul dalam perkara pembakaran rumah dan pencurian emas milik mantan majikannya tersebut.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
8 bulan lalu

Identitas 4 Tersangka Pembakar Rumah Hakim PN Medan, Lengkap Beserta Perannya

8 bulan lalu

Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Sopir, Motif Dendam dan Perhiasan

8 bulan lalu

Sopir Khamozaro Waruwu Hakim PN Medan Ditangkap, Diduga Pelaku Pembakaran Rumah

8 bulan lalu

Rumah Hakim Kasus Korupsi Jalan Sumut Terbakar, Khamozaro Akui Sering Diteror

1 bulan lalu

Hakim PN Cilacap Dipecat, Diduga Terima Suap Rp15 Juta dari Advokat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal