Bawaslu Minta Pemenang Pilkada Nisel Didiskualifikasi Gegara Bantuan Ternak Babi

Stepanus Purba
Ilustrasi Pilkada serentak 2020. (Foto: Antara)

"Selanjutnya kami melakukan penyelidikan dan memnerbitkan rekomendasi ke KPU untuk mendiskualifikasi Hilarius-Firman dari Pilkada Nisel," ucapnya. 

Diketahui, berdasarkan hasil rekapitulasi KPU Nisel, pasangan  Hilarius Duha - Firman Giawa memperoleh suara terbanyak dengan perolehan 72.258 suara atau 57,22 persen. Pasangan ini mengalahkan pasangan Idealisman Dachi-Sozanolo Nduru memperoleh 54.019 suara atau 42,78 persen. 

Tidak terima hasil rekapitulasi suara, pasangan Idealisman Dachi-Sozanolo Nduru kemudian mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. 

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gugatan Bonatua Silalahi Dikabulkan KIP, Kuasa Hukum Desak KPU Tunjukkan Ijazah Jokowi

57 tahun lalu

Mantan Sekretaris KPU Konawe Utara Ditahan, Diduga Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp1,6 Miliar

57 tahun lalu

Perindo Mantapkan Langkah di Jabar, Rifqi Ali Mubarok Eks KPU Jabar Resmi Pimpin DPW

57 tahun lalu

Usai Reses, DPR Akan Minta Klarifikasi Komisioner KPU Alasan Sewa Private Jet

57 tahun lalu

Sempat Bikin Heboh, KPU Akhirnya Batalkan Aturan Baru terkait Ijazah Capres-Cawapres

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal