Bawaslu Minta Pemenang Pilkada Nisel Didiskualifikasi Gegara Bantuan Ternak Babi

Stepanus Purba
Ilustrasi Pilkada serentak 2020. (Foto: Antara)

"Selanjutnya kami melakukan penyelidikan dan memnerbitkan rekomendasi ke KPU untuk mendiskualifikasi Hilarius-Firman dari Pilkada Nisel," ucapnya. 

Diketahui, berdasarkan hasil rekapitulasi KPU Nisel, pasangan  Hilarius Duha - Firman Giawa memperoleh suara terbanyak dengan perolehan 72.258 suara atau 57,22 persen. Pasangan ini mengalahkan pasangan Idealisman Dachi-Sozanolo Nduru memperoleh 54.019 suara atau 42,78 persen. 

Tidak terima hasil rekapitulasi suara, pasangan Idealisman Dachi-Sozanolo Nduru kemudian mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. 

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
6 bulan lalu

Gugatan Bonatua Silalahi Dikabulkan KIP, Kuasa Hukum Desak KPU Tunjukkan Ijazah Jokowi

8 bulan lalu

Mantan Sekretaris KPU Konawe Utara Ditahan, Diduga Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp1,6 Miliar

9 bulan lalu

Perindo Mantapkan Langkah di Jabar, Rifqi Ali Mubarok Eks KPU Jabar Resmi Pimpin DPW

9 bulan lalu

Usai Reses, DPR Akan Minta Klarifikasi Komisioner KPU Alasan Sewa Private Jet

11 bulan lalu

Sempat Bikin Heboh, KPU Akhirnya Batalkan Aturan Baru terkait Ijazah Capres-Cawapres

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal