"Selanjutnya kami melakukan penyelidikan dan memnerbitkan rekomendasi ke KPU untuk mendiskualifikasi Hilarius-Firman dari Pilkada Nisel," ucapnya.
Diketahui, berdasarkan hasil rekapitulasi KPU Nisel, pasangan Hilarius Duha - Firman Giawa memperoleh suara terbanyak dengan perolehan 72.258 suara atau 57,22 persen. Pasangan ini mengalahkan pasangan Idealisman Dachi-Sozanolo Nduru memperoleh 54.019 suara atau 42,78 persen.
Tidak terima hasil rekapitulasi suara, pasangan Idealisman Dachi-Sozanolo Nduru kemudian mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.