Kapolres menyebut, pelaku telah empat kali keluar masuk penjara. Dalam beraksi, dia tak segan melukai korbannya.
Atas perbuatannya, pelaku kini diancam hukuman sembilan tahun penjara. Polisi juga saat ini masih mengejar pelaku kejahatan jalanan lainnya. Termasuk penandah barang curian yang menjadi salah satu penyebab tingginya angka kejahatan.
Sebelumnya, pelaku merampok Komisioner Panwascam Medan Belawan Ade Irawan (42) warga Kelurahan Bagan Deli di Kampung Salam pada Jumat (10/7/2020) pukul 23.00 WIB. Saat itu, pelaku bersama dua rekannya membegal korban dengan senjata tajam (sajam). Akibat perampokan itu, tas milik korban berisi satu unit laptop inventaris milik Panwascam Medan Belawan dan ponsel dibawa kabur pelaku.
Korban mengenali wajah salah satu dari pelaku yang kabur ke kawasan pemukiman warga. Dia kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Belawan hingga diselidiki dan dilakukan penangkapan.