Pemuda di Medan Ini Beli Motor Pakai Kertas, Ditangkap Polisi Masuk Penjara

Stepanus Purba
Tersangka Andika saat diamankan di Mapolsek Medan Kota. (Foto: istimewa)

MEDAN, iNews.id - Seorang pemuda bernama Andika ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Medan Kota karena kasus penipuan pembelian sepeda motor. Dalam aksinya, Andika membayar sepeda motor yang dibelinya dengan menggunakan kertas yang dibungkus dalam plastik hitam.

Kejadian ini bermula ketika pelapor Indri Arianti (44) warga Jalan Brigjen Katamso Gg Indra, memasang iklan penjualan sepeda motor Honda Beat BK 2692 AHS lewat Facebook.

Tersangka A yang melihat iklan ini, kemudian pada tanggal 3 Juli 2020 mendatangi rumah korban dengan menumpangi becak motor. Kepada korban, dia mengaku ingin membeli sepeda motor tersebut.

“Tersangka meminta korban mengeluarkan sepeda motor tersebut dari dalam rumah sambil menunjukkan bungkusan plastik hitam yang diikat karet,” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Ainul Yaqin, Selasa (28/7/2020).

Kepada korban, tersangka mengatakan bungkusan plastik hitam itu berisi uang untuk membayar sepeda motor tersebut.

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
3 hari lalu

Bareskrim Tangkap Erick Soedjasa di Bandara Juanda, Buronan Interpol Dugaan Penipuan Rp37 Miliar

5 hari lalu

Jebakan Lowongan Admin Kripto! 3 WNA China Diduga Dalang Sindikat Scamming di Sidoarjo

10 hari lalu

Berawal dari COD HP Rp4,5 Juta, Polisi Bongkar Sindikat Pengedar Uang Palsu di Semarang

10 hari lalu

Tabrakan Maut 3 Motor di Mamuju Tengah, 2 Orang Tewas 2 Kritis

11 hari lalu

Begal Apes di Surabaya, Jatuh dari Motor Saat Korban Melawan Malah Ditinggal Kabur Rekannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal