BNN Sumut Musnahkan 13,4 Kg Ganja dan 93 Butir Ekstasi

Stepanus Purba
Personel BNN memusnahkan barang bukti ganja dan ekstasi. (Foto: istimewa)

Dari informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan si penerima barang, AF dengan barang bukti 93 butir ekstasi. Kemudian petugas melakukan pengembangan dan berhasil membekuk tersangka lainnya, IS dengan barang bukti 3,4 kg ganja. 

"Keterangan yang kami terima dari tersangka AF, 93 butir pil ekstasi itu kualitasnya kurang bagus. Jadi dikembalikan ke Medan," ujarnya. 

Sempana mengatakan total barang bukti yang dimusnahkan petugas yakni 13,4 kg ganja dan 83 butir pil ekstasi. Sementara itu, 10 butir lainnya belum dimusnahkan untuk keperluan persidangan. 

"Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun maksimal seumur hidup atau hukuman mati," ucapnya.

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
16 hari lalu

Razia 3 Tempat Hiburan Malam di Tuban, Pengunjung Dites Urine

23 hari lalu

Dijanjikan Upah Rp300.000, Remaja di Pasaman Nekat Bawa 23 Kg Ganja Pakai Motor

25 hari lalu

Profil Brigjen Roy Siahaan, Kapolda Jateng yang Baru Pernah Tangkap Gembong Sabu di Kamboja

2 bulan lalu

WNA Rusia Ditangkap saat Liburan di G-Land Banyuwangi, Ditemukan Ganja 11 Gram

2 bulan lalu

Gempa Hari Ini Guncang Karo Sumut, Cek Magnitudonya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal