BNN Sumut Musnahkan 13,4 Kg Ganja dan 93 Butir Ekstasi

Stepanus Purba
Personel BNN memusnahkan barang bukti ganja dan ekstasi. (Foto: istimewa)

MEDAN, iNews.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumatera Utara (Sumut) memusnahkan sebanyak 13,4 kg ganja dan 93 butir pil ekstasi. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan dua kasus narkoba dengan total empat orang tersangka. 

Kabid Pemberantasan BNN Sumut, Kombes Pol Sempana mengatakan empat orang tersangka yang diamankan yakni KGD (29) dan ASH yang ditangkap petugas di Kecamatan Padang Bolak, Padanglawas Utara. 

"Dari keduanya, petugas menyita barang bukti 10 kg ganja kering. Keduanya berencana membawa ganja tersebut ke Padangsidimpuan," ucapnya. 

Sementara itu, dua tersangka lainnya yakni IS alias B (41) warga Jalan H Deni, Gang Kesuma III, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal dan AF alias AAR (44) warga Jalan Samanhudi V, Kelurahan Jember Kidul, Kecamatan Kali Wates, Jawa Timur. 

"Untuk dua tersangka ini dibekuk hasil kerja sama dengan BNN Kabupaten Deliserdang. Mereka diamankan berdasarkan laporan terkait pengiriman ekstasi dari Makassar menuju Medan melalui jasa titipan kilat," ucapnya. 

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
16 hari lalu

Razia 3 Tempat Hiburan Malam di Tuban, Pengunjung Dites Urine

23 hari lalu

Dijanjikan Upah Rp300.000, Remaja di Pasaman Nekat Bawa 23 Kg Ganja Pakai Motor

25 hari lalu

Profil Brigjen Roy Siahaan, Kapolda Jateng yang Baru Pernah Tangkap Gembong Sabu di Kamboja

2 bulan lalu

WNA Rusia Ditangkap saat Liburan di G-Land Banyuwangi, Ditemukan Ganja 11 Gram

2 bulan lalu

Gempa Hari Ini Guncang Karo Sumut, Cek Magnitudonya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal