Bobby Nasution Ajak Pelaku UMKM Jualan di Kesawan City, Ini Syaratnya

Stepanus Purba
Wali Kota Medan Bobby Nasution ketika meninjau bagian dalam Gedung Warenhuis di Kesawan, Medan, beberapa waktu lalu. (Foto: Istimewa)

7. Pasfoto ukuran 3x4 dan 2x3 masing-masing sebanyak dua lembar.

8. Foto produksi, lokasi usaha dan produk usaha minimal tiga foto (harus tampak foto pemilik usaha).

9. Fotokopi NPWP (jika ada).

10. Fotokopi izin-izin yang dimiliki, misalnya halal MUI, PIRT, BPOM, TDP, SIUP, dan lain-lain (jika ada).

11. Memiliki stempel usaha.

12. Membawa stempel produk.

Pemkot Medan akan meluncurkan destinasi baru pariwisata Kesawan City Walk itu pada Minggu (28/3/2021). Tempat ini akan menjadi pusat kuliner dan pedestrian warisan sejarah di inti kota akhir pekan ini. Ini merupakan langkah berarti mewujudkan salah satu Program Prioritas Pemkot Medan).

"Kami mohon maaf kepada warga Kota Medan jika soft launching nanti masih ada kekurangan. Namun, kami akan  terus perbaiki hingga akhirnya benar-benar baik," katanya.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
15 hari lalu

Perkuat Ekonomi Kerakyatan, Pelantikan Pemuda Perindo Banten Fokus Berdayakan UMKM Muda

18 hari lalu

DPW Perindo Kalbar Resmikan Warkop Perindo untuk Perluas Pasar UMKM dan Produk Lokal

21 hari lalu

Gaji Kepala Daerah Diusulkan Naik, Gubernur Sumut Bobby Nasution: Yang Bagus Bolehlah

26 hari lalu

Dari Legalitas hingga Modal, Partai Perindo Jabar Perkuat Pembinaan agar UMKM Naik Kelas

28 hari lalu

Mahfud Masuara Dorong Inkubator Bisnis Palu Masuk Fase Kedua, Pastikan UMKM Miliki Pasar Berkelanjutan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal