Bobby Nasution Ajak Pelaku UMKM Jualan di Kesawan City, Ini Syaratnya

Stepanus Purba
Wali Kota Medan Bobby Nasution ketika meninjau bagian dalam Gedung Warenhuis di Kesawan, Medan, beberapa waktu lalu. (Foto: Istimewa)

7. Pasfoto ukuran 3x4 dan 2x3 masing-masing sebanyak dua lembar.

8. Foto produksi, lokasi usaha dan produk usaha minimal tiga foto (harus tampak foto pemilik usaha).

9. Fotokopi NPWP (jika ada).

10. Fotokopi izin-izin yang dimiliki, misalnya halal MUI, PIRT, BPOM, TDP, SIUP, dan lain-lain (jika ada).

11. Memiliki stempel usaha.

12. Membawa stempel produk.

Pemkot Medan akan meluncurkan destinasi baru pariwisata Kesawan City Walk itu pada Minggu (28/3/2021). Tempat ini akan menjadi pusat kuliner dan pedestrian warisan sejarah di inti kota akhir pekan ini. Ini merupakan langkah berarti mewujudkan salah satu Program Prioritas Pemkot Medan).

"Kami mohon maaf kepada warga Kota Medan jika soft launching nanti masih ada kekurangan. Namun, kami akan  terus perbaiki hingga akhirnya benar-benar baik," katanya.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Penipuan UMKM Fiktif di Malang, 2 Pria Ngaku Utusan Pemprov Jatim Ditangkap

57 tahun lalu

Demo di Jombang, Mahasiswa Ancam Aksi Lebih Besar Jika Tuntutan Tak Dipenuhi

57 tahun lalu

Dolar AS Menguat, Binsar Minta Pemkot Medan Perkuat UMKM dan Lapangan Kerja

57 tahun lalu

Realisasikan Aspirasi Masyarakat, Yusuf Bora Fokus Pemberdayaan UMKM di Sumba Barat Daya

57 tahun lalu

Besarkan Perindo Jatim, Ahmad Zazuli Ingin Dikenang sebagai Pejuang UMKM

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal