Atas tindakan tersebut, Pangonal terbukti melanggar UU No 31 Tahun 1999 Pasal 12 huruf a dan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut hukuman delapan tahun penjara kepada terdakwa. Tuntutan tersebut lantaran Pangonal telah menerima suap dari pengusaha bernama Efendy Sahputra alias Asiong.
Pemberian uang itu berlangsung sejak 2016 hingga 2018 dan diberikan melalui Thamrin Ritonga, Umar Ritonga (DPO), Baikandi Harahap, Abu Yazid Anshori Hasibuan bertujuan agar terdakwa memberikan paket pengerjaan proyek di Labuhanbatu ke Asiong.