Bupati Labuhanbatu Nonaktif Divonis 7 Tahun Penjara

Stepanus Purba
Bupati Labuhanbatu nonaktif, Pangonal Harahap, saat menghadiri persidangan vonis di PN Medan. (Foto: Istimewa).

Atas tindakan tersebut, Pangonal terbukti melanggar UU No 31 Tahun 1999 Pasal 12 huruf a dan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut hukuman delapan tahun penjara kepada terdakwa. Tuntutan tersebut lantaran Pangonal telah menerima suap dari pengusaha bernama Efendy Sahputra alias Asiong.

Pemberian uang itu berlangsung sejak 2016 hingga 2018 dan diberikan melalui Thamrin Ritonga, Umar Ritonga (DPO), Baikandi Harahap, Abu Yazid Anshori Hasibuan bertujuan agar terdakwa memberikan paket pengerjaan proyek di Labuhanbatu ke Asiong.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Otak Pengusiran dan Perusakan Rumah Nenek Elina Divonis 3 Tahun 10 Bulan Penjara

57 tahun lalu

Hakim PN Cilacap Dipecat, Diduga Terima Suap Rp15 Juta dari Advokat

57 tahun lalu

Update Kebakaran Rumah Hakim PN Medan: Polisi Telusuri CCTV dan Periksa 34 Saksi

57 tahun lalu

Dugaan Pelanggaran KEPPH, 3 Hakim Vonis Tom Lembong Dipanggil KY

57 tahun lalu

Gegara Selingkuh dengan Istri Orang, Hakim PN Jember Dipecat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal