MEDAN, iNews.id - Majelis hakim memvonis Bupati Labuhanbatu nonaktif, Pangonal Harahap dengan hukuman tujuh tahun penjara. Dia terbukti telah menerima suap Rp42,28 miliar dan 218.000 Dollar Singapura dari seorang pengusaha.
Terdakwa juga dikenakan denda senilai suap tersebut, Rp42,28 Miliar dan 218.000 Dollar Singapura. Hal ini diputuskan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (4/4/2019).
"Terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Erwan Efendi.
Dalam nota putusannya, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan terdakwa yakni, tidak mendukung program pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme.
"Sedangkan hal yang meringankan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," katanya.