Bupati Labuhanbatu Nonaktif Divonis 7 Tahun Penjara

Stepanus Purba
Bupati Labuhanbatu nonaktif, Pangonal Harahap, saat menghadiri persidangan vonis di PN Medan. (Foto: Istimewa).

MEDAN, iNews.id - Majelis hakim memvonis Bupati Labuhanbatu nonaktif, Pangonal Harahap dengan hukuman tujuh tahun penjara. Dia terbukti telah menerima suap Rp42,28 miliar dan 218.000 Dollar Singapura dari seorang pengusaha.

Terdakwa juga dikenakan denda senilai suap tersebut, Rp42,28 Miliar dan 218.000 Dollar Singapura. Hal ini diputuskan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (4/4/2019).

"Terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Erwan Efendi.

Dalam nota putusannya, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan terdakwa yakni, tidak mendukung program pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme.

"Sedangkan hal yang meringankan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," katanya.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
19 hari lalu

Bakar Rumah dan Curi Emas Hakim PN Medan, Mantan Sopir Divonis 6 Tahun Penjara

28 hari lalu

Tok! 19 Terdakwa Penjualan Bayi ke Singapura Dihukum 6 hingga 7 Tahun Penjara

1 bulan lalu

Bakar Rumah Hakim PN Medan, Mantan Sopir Dituntut 7 Tahun Penjara

2 bulan lalu

Otak Pengusiran dan Perusakan Rumah Nenek Elina Divonis 3 Tahun 10 Bulan Penjara

2 bulan lalu

Hakim PN Cilacap Dipecat, Diduga Terima Suap Rp15 Juta dari Advokat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal