Buronan Koruptor Peta Rawan Bencana Ketua Inkindo Sumut Pendi Sebayang Ditangkap

Antara
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejagung dan Kejati Sumut menangkap Ketua Inkindo Sumut Pendi Sebayang atas kasus korupsi pembuatan peta rawan bencana. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNews.id - Ketua Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo) Sumatra Utara (Sumut) Pendi Sebayang ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut. Pendi Sebayang merupakan buronan kasus korupsi pembuatan peta rawan bencana senilai Rp1,4 miliar.

"Pendi diamankan di rumahnya Jalan Bunga Wijaya Kesuma XVI, Kelurahan Padang Bulan Selayang II, Kecamatan Medan Selayang pada Rabu (21/1/2021) sekitar pukul 20.35 WIB," kata Asintel Kejati Sumut Dwi Setyo Budi Utomo, Kamis (21/1/2021).
 
Dwi menjelaskan, penangkapan koruptor Pendi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 732.k/Pid.Sus/2017 tanggal 17 Oktober 2017 dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Medan Nomor: Print-21/N.2.10/Ft.2/11/2017 tanggal 20 November 2017. 

Dalam putusan tersebut terpidana Pendi Sebayang terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Terpidana Pendi Sebayang terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembuatan peta rawan bencana tingkat kabupaten di Kabupaten Karo, Dairi dan Pakpak Bharat dengan nilai proyek sebesar Rp1,4 miliar TA 2012 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sumut," katanya.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Alasan Kejari Setop Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Ternyata karena Ini

57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal