Buronan Kredit Fiktif Bank Syariah Mandiri Senilai Rp27 Miliar Ditangkap Kejati Sumut

Wahyudi Aulia Siregar
Tersangka W saat diamankan di Kejati Sumut. (Foto: istimewa)

MEDAN, iNews.id - Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) berhasil  menangkap mantan Kepala Cabang Bank Syariah Mandiri berinisial W. Dia ditangkap dalam kasus korupsikredit fiktif senilai Rp27 Miliar yang diajukan Koperasi Pertamina UPMS-I Medan tahun 2011 lalu. 

Asintel Kejati Sumut Dwi Setyo Budi Utomo mengatakan tersangka W diamankan di rumah kontrakannya di Perum Merkuri Selatan XVII Kelurahan Manjahlega Kecamatan Rancasari, Bandung, Jawa Barat, Minggu (30/1/2022). Setelah diamankan, tersangka kemudian diterbangkan petugas menuju Medan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. 

"Saat kami amankan, tersangka tidak melakukan perlawanan. Justru Ketua RT dan Ketua RW serta tokoh masyarakat sekitar membantu kita dalam mengamankan tersangka. Setelah diamankan, tersangka langsung kami bawa ke Bandara Husain Sastranegara menuju Medan," kata Dwi.
  
Tersangka ditetapkan sebagai buronan sejak 31 Desember 2018 dan selama melarikan diri dia berpindah-pindah dari Medan ke Jambi, Jakarta dan berakhir di Bandung.

"Pascaditetapkan tersangka tahun 2015, W tiga kali mangkir dan akhirnya ditetapkan DPO. Dimana, dari total kredit yang disetujui sebesar Rp 27 Miliar, berdasarkan perhitungan akuntan publik ditemukan  kerugian keuangan negara mencapai Rp24,804 miliar," ucapnya. 

Dalam perkara ini, tambah Dwi Setyo ada tiga orang yang ditetapkan tersangka, dua tersangka sudah disidangkan dan satu tersangka atas nama W segera disidangkan karena tersangka menyalahgunakan wewenang dan jabatannya selaku Kepala Cabang BSM Gajah Mada Medan.

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
12 hari lalu

3 Kasus Dugaan Korupsi Dibongkar Polda Lampung, Kerugian Negara Rp14,16 Miliar

13 hari lalu

Massa Pro dan Kontra Sudewo Bentrok di Tipikor Semarang, Polisi Turun Tangan

16 hari lalu

Kejati Jatim Tahan Tersangka KUR Fiktif Bank BUMN di Jember, Kerugian Negara Rp6,14 Miliar

17 hari lalu

Eks Kadis Perkimtan Palembang Agus Rizal Divonis 1 Tahun 4 Bulan karena Korupsi Rp1,6 Miliar

25 hari lalu

Polda Kaltim Geledah BPKAD Kukar, Dalami Dugaan Korupsi Honor Non-ASN Rp36,7 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal